Senin, 03 Desember 2012

Walikota Medan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,5 M

Senin, 03/12/2012 16:57 WIB

Walikota Medan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rp 1,5 M

Khairul Ikhwan - detikNews
Medan - Walikota Medan Rahudman Harahap diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Senin (3/12/2012). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus korupsi ketika Rahudman masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Rahudman tiba di gedung Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan, sekitar pukul 16.00 WIB. Begitu tiba di pintu masuk utama, Rahudman kemudian naik ke lantai tiga.

"Nanti saya kasih keterangan ya, saya ke atas dulu," kata Rahudman yang mengenakan pakaian warna abu-abu.

Pemeriksaan Rahudman kali ini merupakan pemeriksaan pertama dalam statusnya sebagai tersangka. Penetapan status sebagai tersangka itu sudah dilakukan Kejati sejak tahun 2010 lalu.

Rahudman Harahap menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,5 miliar. Dia diduga terlibat dalam penggelapan dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) tahun anggaran 2005 di Kabupaten Tapsel, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Tapsel.

Kasus ini sempat mengendap sekian lama, dan bahkan Kepala Kejati Sumut ketika dijabat AK Basyuni Masyarif, pernah mengirimkan usulan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ke Kejaksaan Agung. Belakangan usulan itu ditolak, maka kasusnya diproses lebih lanjut.

(rul/try)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut