Rabu, 23 Januari 2013

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014

Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2014 PDF Cetak E-mail
Senin, 14 Januari 2013
 Jakarta, kpu.go.id- Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1).
 
Berikut hasil pengundian nomor urut sepuluh partai politik peserta pemilu 2014:
 
 
  • 1. Partai NasDem
  • 2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  • 3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • 4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
  • 5. Partai Golongan Karya (Golkar)
  • 6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  • 7. Partai Demokrat
  • 8. Partai Amanat Nasional (PAN)
  • 9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)








sumber: Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013
Selain sepuluh partai politik nasional tersebut, KPU (Komisi Independen Pemilihan/KIP Aceh --red) juga mengundi dan menetapkan tiga partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Damai Aceh. Setelah dilakukan pengundian, ketiga partai itu memperoleh nomor urut, yaitu:
 
  • 11. Partai Damai Aceh
  • 12. Partai Nasional Aceh
  • 13. Partai Aceh


 
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang memimpin acara pengundian dan penetapan nomor urut, meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menciptakan dan menjaga penyelenggaraan Pemilu 2014 dalam suasana yang kondusif di setiap tahapan pemilu, dan menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas.
 
"Mari kita semua menjaga stabilitas dan menciptakan kondisi yang kondusif. Kita harus dapat menunjukkan pada masyarakat bahwa saat ini partai politik di Indonesia sudah semakin dewasa. KPU menginginkan adanya proses pendidikan politik bagi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sehingga dapat mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas," ujarnya.
 
Pengundian nomor urut diawali dengan pengundian nomor "antrean". Sekjen partai diminta mengambil nomor urut "antrean" yang tertulis dalam selembar kertas. Nomor urut antrean ini akan digunakan untuk menentukan giliran masing-masing partai mengambil undian nomor urut. Urutan partai berdasarkan nomor antrean adalah Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra.
 
Kemudian, ketua umum dan sekjen masing-masing partai, berdasarkan nomor urut antrean, secara bergiliran maju untuk mengambil sendiri nomor urut partai. Kecuali Ketua Umum PDIP dan PPP, seluruh ketua umum partai mengambil langsung gulungan kertas yang terdapat dalam kotak kaca yang berisi nomor urut satu sampai sepuluh secara acak.
 
Mereka adalah Rio Capela (Ketua Umum DPP Partai Nasdem), Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura), Suharso Monoarfa (Wakil Ketua Umum DPP PPP), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB), Hatta Rajasa (Ketua Umum DPP PAN), Luthfi Hasan Ishaaq (Ketua Umum DPP PKS), Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), Tjahjo Kumolo (Sekjen DPP PDIP), Aburizal Bakrie (Ketua Umum DPP Partai Golkar), dan Suhardi (Ketua Umum DPP Partai Gerindra).
 
Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di ruang sidang utama lt. II KPU itu berlangsung dalam suasana yang sangat ramai. Ketua umum, sekjen, para pengurus partai, dan ratusan awak media berbaur menjadi satu. Ruang sidang utama KPU yang ukurannya tidak terlalu luas pun menjadi terasa sangat sesak. Namun semuanya berjalan dengan tertib dan khidmat.
 
Pada akhir acara, penyair angkatan '66, Taufik Ismail, didaulat untuk membacakan puisi demokrasi. Dalam puisinya yang cukup panjang, ia banyak mengkritisi sepak terjang partai politik di Indonesia saat ini. Pada salah satu bagian puisinya yang ia beri judul "Ketika Indonesia Dihormati Dunia", ia mengatakan, saat ini parpol telah terjebak dalam politik transaksional. Penyair yang kini berusia 77 tahun itu juga mengingatkan agar nomor urut tidak dijadikan sebagai takhayul. (dd/red. FOTO KPU/dosen/hupmas)
 
 
 
 
< Sebelumnya   Berikutnya >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut